Pemindahan Uang “Ratusan Miliar “ Berkutat di Waktu ke Jurang Korupsi

MERCURENEWS.COM _ INSTRUKSI dari Kepala BPKAD Kab. Muara Enim diujung tanduk, soal pemindahbukukan uang sejumlah Rp.221,4 miliar ke rekening lain tanpa SP2D.***

Menimbulkan, resiko penyalahgunaan dana. Karena, menjadi catatan auditor tertuang dalam buku LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan lemahnya pengendalian pengelolaan dana diluar Kas Daerah.

“Faktnya, uang dari rekening kas daerah. Yang, telah dipindahbukukan oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) ke rekening lain nyatanya tanpa SP2D”. Disisi lain, menimbulkan. “Ketidak sesuaian atas mekanisme pencairan SP2D-LS dengan Nominal angka sebesar Rp221,4 miliar,” pada Transaksi yang dipindahkan

Alasan soal pemindahan uang saat itu dijelaskan dalam LHP BPK, dikarenakan pengajuan pencairan (SPM) yang diterima dari berbagai SKPD menumpuk bertepatan akhir tahun anggaran 2024, dengan mendekati jam tutup buku akhir tahun bank. Selanjutnya, Kuasa BUD melaporkan kepada BUD prihal kondisi yang terjadi saat itu.

Kemudian Kepala BPKAD, betindak selaku BUD menginstruksikan untuk dilakukan penerbitan 500 SP2D dan membuat rekapitulasi atas SP2D yang terbit dan menyerahkannya ke Bank Sumsel Babel untuk dilakukan pemindahbukuan ke penerima dilakukan setelah dokumen fisik SP2D diserahkan oleh pihak BPKAD ke Bank Sumsel Babel.

Secara regulasi, bahwa kondisi tersebut tidak dibenarkan sebagaimana peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang aturan mengatur Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan, Senin (24/11/2025).

*Redaksi*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *