MUSI RAWAS – Benarkan kurang cermat, khilaf, tidak memahami peraturan dalam penetapan gaji pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan sebanyak seratus tiga belas atau pura-pura tidak cermat karena belangnya diketahui setelah BPK melakukan audit. Bagaimana jika BPK tidak melakukan pemeriksaan tentu persentasenya terus berlanjut dalam penetapan gaji tersebut.
Dokumen gaji menunjukkan penetapan gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN berdasarkan Standar Biaya Umum Tahun 2022 yang besarannya seharusnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
Kemudian, hasil pemeriksaan standar biaya umum menunjukkan bahwa dasar penetapan seharusnya tidak disesuaikan dengan tingkat pendidikan, tetapi berdasarkan tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN.
Konfirmasi BPK kepada Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Kepala Subbagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Sobirin mengakui kurang cermat dalam memahami Peraturan Bupati Musi Rawas mengenai Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas Tahun 2022.
Sudah seharusnya Jasa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN di SKPD dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan bahwa Tenaga Kerja Pelayanan Non ASN pada SKPD dengan Perjanjian Kerja yang melaksanakan tugas sebagai Dokter Spesialis, Dokter Residen, Dokter Umum/Gigi, Dokter Internship, Perawat/Bidan S1/Ners, Perawat/Bidan D3, Profesi Apoteker S2 Farmasi Klinik, Profesi Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Psikolog, Penata Anestesi, Penata Laboratorium, Tenaga Rekam Medis S1/D3, Radiografer S2, Radiografer D4/ S1, Radiografer D3, Tenaga Gizi S1, Tenaga Gizi D3, Tenaga Keterapian Fisik D3 dan Tenaga Kesehatan Lingkungan D3 diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan tugas yang dilaksanakan.
Pihak dr. Sobirin yang terkait dalam menetapkan dan menghitung besaran gaji pegawai memedomani Standar Biaya Umum Pemkab Musi Rawas Tahun 2022 atas pembayaran pada gaji tenaga kerja pelayanan kesehatan non ASN BLUD RSUD dr. Sobirin Kabupaten Musi Rawas Negara dirugikan mencapai tiga ratus juta rupiah lebih.
Untuk diketahui, pada Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan Belanja Pegawai BLUD sebesar Rp.46.637.651.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.38.309.687.981,00 atau 82,14% dari anggaran.
Anggaran tersebut diantaranya untuk Belanja Pegawai BLUD RSUD dr. Sobirin sebesar Rp.29.645.976.287,00 dengan realisasi sebesar Rp.23.778.141.411,00 atau 80,21% dari anggaran.
*arizal*
hadir bg
BRITA yg konsisten
mulai rame ni
saya mau dong, dah digaji sekolah dibyari, indahnya dunia, bnar2 dimanajkn tapi msh
turut pantau
KPK sini Doong
OTT
sprtinya tdk ada takut2nya oknm
kurang terus mengakli uang negara
uang tambahan, azeewk dpt byk
mana tu oknum, kenyang
terusin bg,.agar KPK hadir
komen ja terus biara KPK disini
Penegak hukum perlihatkan hukum mu