Miris! Siswi SMA Hamil Diluar Nikah, Nekat Lakukan Aborsi

MERCURENEWS.COM _ BEREDAR kabar seorang siswi SMA di Lubuklinggau, nekat melakukan proses aborsi.***

Menurut, informasi pelajar berinisial (ZA) masih dibawah umur mengalami kehamilan diluar nikah yang berusia cukup besar, bahkan keluargnya masih menutupi soal kehamilan pelajar tersebut.

“Tetmasuk, pihak Sekolahan belum mengetahui soal kehamilanya”, Kamis (29/1/2026).

Kemudian, mengenai kehamilan saat ini keluarganya tengah berusaha untuk menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat dari apotek yang diperoleh dari seorang perempuan sebagai tenaga praktek lapangan.

“Ia, melakukan aborsi karena takut dan malu kehamilanya diluar nikah”. Sebagaimana, perbuatan aborsi tidak dibenarkan.

Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 77A ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

*REDAKSI*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *