MRCNEWS – OBJEK belanja, dan subtansi pengeluaran sebesar Rp567 juta dengan peruntukan membawa “penyesatan”. Alias, penganggaran tidak tepat .***
Hal ini, terkuak dalam penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja modal tahun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2024, terdapat belanja modal untuk pengadaan tanah Fly Over Gelumbang dan senilai Rp567 juta.
Peruntukan tanah tersebut, nantinya akan diserah terimakan Dinas PUPR Muara Enim kepada (Kementerian PUPR) dari penganggaran belanja modal dengan subtansi dimilik sesuai kreteria dan tujuan belanja.
Mestinya, dianggarkan dan direalisasikan dalam belanja hibah bukan pada belanja modal yang kenyataan tidak menambah nilai asset.
Terkait, penganggaran belanja modal pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim juga diungkap dalam LHP BPK tahun 2024 di nomor.39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 pada tanggal 24 Mei 2025.
Dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Menyebutkan bahwa klasifikasi penganggaran belanja modal pada Dinas PUPR Muara Enim memiliki subtansi belanja hibah yang tidak tepat.
“Atas, ketidak tepatan penganggaran dan realisasi tersebut. BPK telah melakukan krokeksi dengan pengeluaran dari aset tetap, dan kesimpulan BPK tidak sesuai Peraturan Permendagri nomor.77 tahun 2020 tentan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah”. LHP BPK
Sementara itu, informasi dihimpun terkait penganggaran tanah untuk pembangunan Fly Over Gelumbang merupakan bagian dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Disperkemtan) Muara Enim bersama PT. KAI, dimana sejak 2023 Disperkimtan telah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Fly Over Gelumbang dan pembangunan Fly Over Benain, Kamis (11/9) 2025.
**Redaksi**