MERCURENEWS.COM– KEGIATAN SPPD atau Surat Perintah Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Lubuklinggau tahun 2024, tidak sesuai tujuan.***
Sebaliknya, menjadi ‘Lahan basah’ bagi segelintir Oknum meraup keuntungan dengan modus pencairan belanja tanpa pelaksanaan dengan nilai dana Rp.4,3 miliar terindikasi fiktip.
Hal itulah, yang membuat Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) Prov. Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam, dan mengutuk keras perbuatan Oknum di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang disinyalir melakukan manipulasi SPJ belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai.
“Tindakan ini sudah menciderai kepercayaan rakyat terhadap Lembaga DPRD sebagai wadah penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat mulai krisis,” ungkap Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitung.
Dari berbagai bukti yang didapat. Lanjut Boni Belitung, terkait indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut maka dirinya bersama tim K MAKI akan menyampaikan kasus ini ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ini, sudah keterlaluan dilihat nominal angka itu jelas disengaja dan terencana. Ada upaya pembocoran APBD melalui pemborosan belanja dengan potensi fiktip,” ungkap Koordinator K MAKI Sumsel.
*Cakok*