K MAKI Desak Bareskrim Tersangkakan Pemegang Saham dan Notaris Terkait Kasus Bank BSB

MERCURENEWS.com-SETELAH puluhan saksi diperiksa, maka Bareskrim diminta segera lakukan penetapan tersangka.***

Lebih cepat lebih bagus. Menurut, Boni Belitong, selaku Koordinator K MAKI Sumatera Selatan, jika perlu penetapan tersangka dipertengahan bulan Juni 2024 ini.

“Iya, tidak ada alasan, harapan saya  Bareskrim segera tersangkakan Oknum dimaksud dalam perkara Bank BSB,” ujar Koordinator K MAKI.

Saat ini, sesuai pengakuan pemegang saham terjadi Mal Administrasi karena perbedaan akta RUPS LB 2020 dengan minuta akta RUPS LB notaris W maka sudah tidak di pungkiri lagi telah terjadi pemalsuan dokumen.

Lanjut Koordinator K MAKI, Legalitas Bank BSB sejak 2020 di pertanyakan termasuk pemberian pasilitas kridit macet dan gaji Direksi serta Komisaris yang diduga tidak sah karena SK jabatan berdasarkan RUPS Mal Administrasi.

“Mengacu dengan kridit macet dan gaji Direksi dan Komisaris yang dilandasi SK tidak sah”. Dijelaskanya, merupakan langkah tepat dan bentuk supremasi hukum dengan menetapkan tersangka kasus perbankan tidak terulang dimasa mendatang.”Ini, kejahatan besar patut diduga dana bantuan hampir Rp.100 miliar tanpa persetujuan pemegang saham,” ungkap Boni Belitong.

Sambung dia, yang di.aksud bantuan ke Pihak Ketiga itu seperti ke Kormi dan lain – lainya yang harus diproses hukum oleh Polri, Kejaksaan dan KPK.

Diketahui, bahwa pemberian pasilitas dan tunjangan ke Dewan Komisaris seperti layaknya Direksi atau karyawan Bank Sumsel Babel juga harus di audit oleh Polri, termasuk untuk Pengadaan barang jasa di Bank Sumsel Babel juga berpotensi masalah tindak pidana korupsi atas perhitungan biaya pelaksanaan dan hasil pelaksanaan.

Disisi lain, untuk pemberian pasilitas kridit di luar Sumsel berpotensi kolev 5 atau macet dengan nominal lebih dari Rp.3 trilyun dalam hal ini harus diawasi ketat dan diproses hukum, tandasnya.

*Cakok*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *