MERCURENEWS.com – PENJELASAN itu Inisiatif Kepala BPN Kota Lubuklinggau untuk mengelabui saya.***
Hal ini disampaikan langsung Jas Karim, setalah ia menerima keterangan Kepala BPN atau Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau menyebutkan, terkait Sertifikat lahan seluas 619 M2 miliknya telah diblokir Pihak Kementerian.
“Senada meniru ucapan Kepala BPN, ia telah diblokir Red. Kementerian terang ke dirinya,” ucap Jas Karim.
Sejak itu juga, saya menelusuri tentang ucapan dimaksud Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Lubuklinggau dan Faktanya. Sertifikat milik saya tidak diblokir, sebaliknya bahasa Kepala BPN itu jelas menyesatkan justru pengakuan baru kembali dilontarkan Kepala BPN dia menyebut dibalik ini yang sebenarnya itu mandat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau.
“Jas Karim, dengan meniru bahasa saat dikatakan Kepala BPN yang sebenarnya ini permintaan Kepala Kejaksaan untuk tidak mempersempit ruang akses soal lahan itu,” tutur Jas Karim, juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Jum’at (26/07/2024).
Sementara itu Kepala Kantor BPN Kota Lubuklinggau Dhona Fiermansyah Lubis, saat ditemui sedang tidak ditempat.
“Dijelaskan langsung oleh Kasubag Tata Usaha, hari ini Pak Kepala BPN sedang dinas luar ke Palembang,” bisa mencoba dilain hari sepulang Kepala BPN Kota Lubuklinggau.
Nomor perkara:22/Pdt.G/2024/PN Llg, dengan Klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Kerugian penggugat atas Kerugian Materil Sebesar Rp.15 miliar sedangkan Kerugian Immateril sebesar Rp.10 miliar. (Cakok)