MERCURENEWS.Com – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Dinas Penanaman Modal Mura, terkait perkara dugaan korupsi atas penerbitan izin usaha perkebunan atau IUP.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dia menerangkan penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dalam mengungkap dugaan korupsi atas penerbitan SPH atau Surat Penguasaan Hak.
“Iya SPH tersebut, terkait izin usaha perkebunan yang beroperasi di daerah Kabupaten Musi Rawas selama periode 2010 sampai 2023,” terangnya, Jum’at (22/3/2024).
Sambung dia, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama dua hari.
“Yakni, pada tanggal 19 sampai tanggal 20 Maret 2024”. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang di Nomor 16/Pen Pid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024.
Beserta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024.
Mengenai persoalan tersebut, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, sewaktu ditemui dikantornya, Selasa (2/4/2024) untuk dimintai tanggapan beliau sedang tidak ditempat hingga berita dilansir. (Cakok)