Honor Tenaga Ahli, Persis Gaji Buta Dibayar Tunai 

MERCURENEWS.COM _ HONOR tenaga ahli Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau dibayar tunai, tanpa didukung surat perjanjian kerjasama.***

Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau ditahun 2024, telah membayarkan honorarium untuk tiga orang tenaga ahli bidang dan tujuh orang staf ahli fraksi dengan besaran honor masing-masing per bulan mulai dari Rp2.500.000 (Dua Juta Limah Ratus Ribuh) sampai Rp 2 (Dua Juta).

“Honor tersebut, dibayarkan oleh Sekretariat DPRD kepada penerima secara tunai dibuktikan dengan daftar tanda terima honorarium”. Lebih lanjut, soal pelaksanaan pekerjaan hanya bedasarkan surat keputusan (SK) Sekretaris DPRD, dalam SK tidak menetapkan tugas dan fungsi maupun kewajiban masing-masing tenaga ahli, Rabu (01/10/2025).

Dimana, seluruh Seluruh tenaga ahli bidang tidak memiliki output secara tertulis dan tidak pernah membuat laporan kegiatan selama satu tahun.

Sebagaimana dalam LHP BPK di Nomor:10/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2025, Menyebutkan bahwa pembayaran honorarium tenaga ahli tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan Daerah.

Dalam LHP BPK, menjelaskan bahwa tidak terdapat surat perjanjian kerja sama antara Sekretariat DPRD dan tenaga ahli yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk pengrekrutan tenaga ahli, hanya bedasarkan rekomendasi Pimpinan DPRD.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Lubuklinggau (Setwan) Agusni Effendi belum berhasil diwawancarai mercurenews.com hingga berita dilansir.

*Cok*

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *