Dana Kelurahan Batu Urip Utara II Rentan Fiktip

MRCNEWS.COM _ MENGAKU hasil pemotongan dana kegiatan sosialisasi kelurahan untuk membiayai administrasi lainya.***

Hal ini dibenarkan oleh Ajeng Maryeni, Eks Pelaksana Tugas (PLT) Lurah di Kecamatan Utara II Kota Lubuklinggau, Kamis (22/1/2026). “Sebaliknya, ada si penerima dana kegiatan sosialisasi tahun 2025 tanpa SPJ (surat pertanggungjawaban),” kata Ajeng.

Malahan sambung Ajeng, si penerima membebankan surat pertanggungjawaban kepada pihak keluarahan soal nominal yang diterima setiap RT tidak sesuai karena alokasi anggaran kegiatan sosialisasi terbatas hanya Rp.200 juta.

“Hasil pengurangan dana kegiatan sosialisasi. Akuinya, digunakan untuk sejumlah kegiatan seperti pembelian pakaian (baju) PKK dan kegiatan posyandu serta kebutuhan stanting”. Dikatakanya, termasuk dana kegiatan sosialisasi kelurahan digunakan tidak sesuai hasil rapat namun sesuai RAB (rencana anggaran biaya) ungkap Eks PLT Lurah Batu Urip Kecmatan Utara II Kota Lubuklinggau.

Edisi sebelumnya, total anggaran kegiatan sosialisasi kelurahan tahun 2025 sebesar Rp.300 juta disalurkan setiap RT, mestinya nominal yang diterima RT senilai Rp.13 juta tanpa penjelasan hanya diterima Rp.10 juta lebih.

Selanjutnya, kerentanan dalam pengelolaan dana kelurahan Batu Urip Kecamatan Utara II Kota Lubuklinggau dikemukakan sumber saat itu pengakatan Ketua Pokmas tanpa hasil musyawarah tidak melibatkan RT setempat.

“Ketua Pokmas adalah suamainya sendiri, diangkat tanpa bedasarkan hasil musyawarah dengan RT”. COK

 

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *