MERCURENEWS.COM _ PENGAKUAN realisasi dana hibah Rp.35 miliar dalam pos anggaran hibah pada Kesbangpol Muara Enim tahun 2024, dapat memicu konsekuensi hukum.***
Karena, dianggap oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyoalkan NPHD tidak sesuai peraturan bupati (PERBUB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
BPK menemukan sejumlah persoalan di dana hibah yang disalurkan Kesbangpol Muara Enim, seperti realisasi dana Rp35 miliar yang disampaikan Kesbangpol Muara Enim tercatat pada tanggal 14 Oktober 2024. Kemudian, dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Hibah yang disampaikan Kejati Sumsel pada tanggal 10 Januari 2025 menyatakan, bahwa belum terdapat realisasi sampai dengan 31 Desember 2024.
Uang Rp.35 miliar, diperuntukan untuk Pembangunan Gedung Sprot Center dan Parkir serta Gedung Mes Eselon III sesuai NPHD antara Pemkab Muara Enim dan Kejati Sumsel. Sebagaimana, dinyatakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan fisik di Kejati Sumsel bahwa belum terdapat realisasi atas hibah uang yang dimaksud.
“Karena, proses lelang pembangunan baru dilakukan pada akhir tahun 2024″. Sambungnya, termasuk jasa konsultan perencanaan.”Sedangkan jasa konsultan baru ditandatangani pada awal tahun 2025,” sumber LHP BPK.
Penjelasan BPK terkait pemeriksaan fisik lapangan pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama PPK Kejati, PPTK Kesbangpol dan Inspektorat Kab. Muara Enim mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan pada tahun 2024 ini, sampai pemeriksaan fisik belum terdapat realisasi atas kegiatan pembangunan tersebut.
Muncul, persoalan karena PPTK Hibah tidak cermat atas laporan penggunaan hibah termasuk Kepala Kesbangpol Muara Enim selaku pemberi dana hibah kurang melakukan pengawasan dan pengendalian tidak optimal dalam pengelolaan belanja hibah.Yang, berakibat pemberian hibah tidak memiliki kepastian akan pertanggungjawaban dana yang diperoleh dengan NPHD tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUB).
Dalam LHP BPK tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat atas temuan pemeriksaan akan menindaklanjutinya.
Hingga berita dilansir sampai saat ini mercurenews.com, belum bisa untuk mewawancarai Kepala Kesbangpol Muara Enim, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumsel maupun Badan Kesbangpol Muara Enim, Kamis (27/11/2025)
*Cok*
mercurenews.com