Bongkar! Praktik Aborsi Pelajar Diluar Nikah

MRCNEWS – KEBENARAN adanya praktik aborsi ilegal, terhadap anak dibawah umur seorang pelajar SMA di Kota Lubuklinggau perlu diusut tuntas.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitung, dia mengatakan aborsi merupakan penghentian kehamilan yang disengaja tanpa prosedur kesehatan yang aman dapat menyebabkan bahaya serius.

“Ini bahaya, dapat mengacam nyawa yang melakukan aborsi, termasuk janin dalam kandungan”. Ia, menyebut dalam Pasal 463 ayat (1) menegaskan, larangan bagi setiap perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan janinnya diancam pidana, Kamis (29/1/2026).

Memperluas ruang lingkung. Selanjutnya, mengenaipertanggungjawaban pidana dengan menetapkan ancaman hukuman bagi setiap pihak yang membantu atau melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan lain.

“Apalagi menyangkut anak dibawah umur yang dikriminalisasi aborsi oleh keluarganya untuk menutupi malu,” jelas ini melibatkan keluarga maka perlu dilakukan pengusutan secara mendalam oleh Kepolisian untuk mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berupa praktik aborsi ilegal yang terjadi diwilayah Lubuklinggau.

Menurut, informasi usia kehamilan cukup besar berusia kisaran 4 bulan yakni seorang pelajar SMA bahkan sampai saat ini pihak Sekolahan belum mengetahui soal kehamilan siswa nya.

“Karena, malu masih ditutupi. Ia, kemudian keluarganya masih berusaha untuk menggugurkan kandunganya”. Pelajar berinisial ZA, masih dibawah umur saat ini dalam proses melakukan aborsi, dengan mengonsumsi obat dari apotik. (CAK)

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *