MERCURENEWS.COM _ PROSES penanganan kasus korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktip Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau di Kejaksaan, masih belum ada kejelasan hukum.***
Kabarnya, dari nilai temuan audit BPK sebesar Rp 4,3 miliar atas perjalanan dinas tersebut pihak bersangkutan baru mengembalikan senilai ratusan juta.
“Nilai pengembalian yang disetor. kabarnya, sekitar Rp300 juta lebih”. Dikatakan, sumber inisial (AL), Senin (22/12/2025)
Lanjut, sumber selain kasus perjalanan dinas yang ia ketahui ada juga permasalahan soal mobil dinas untuk Sekretariat.
“Ia, ada 2 unit mobil dinas yang sampai kini masih digadai. Contoh, seperti Mobil Innova Rebon yang sudah berganti warna dan keberadaan mobil di Permai 16,” terangnya satu mobil lagi di Daerah Mesat.
Diketahui, dari hasil Pemeriksaan Keuangan pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Sumsel atas Belanja Daerah Pemkot Lubuklinggau tahun anggaran 2024. Menyebutkan, bahwa nilai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya Rp4,3 miliar.
Sementara itu, sangat disayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tidak dapat memberikan penjelasan atas penanganan kasus korupsi perjalanan dinas fiktip yang dimaksud, terkesan proses jalan ditempat (mandek).
*Cakok*
mercurenews.com