MERCURENEWS.COM _ SISA kerugian negara atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) Prov. Sumatera Selatan yang belum ditindaklanjuti tembus diangka Rp.35,8 miliar.
Hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) terhadap Pemkab Musi Rawas atas tindak lanjut hasil laporan keuangan, terhitung sejak 2022 sampai dengan 2025 dalam LHP per 21 Agustus 2025 mencatat sisa nilai kerugian negara masih menjadi tunggakan Rp.35,8 miliar tersebar di 32 OPD penanggungjawab kerugian negara, diantaranya.
“Sisa kerugian pada DPUBM Rp.7,3 miliar, Dispora Rp.251 juta lalu Disperkim Rp.110 juta. Sedangkan PUCKTRP sebesar Rp.626 juta dan masih ada OPD lainya,” sumber LHP BPK.
Menurut Koordinator KAT (Kajian Anti Korupsi) Sumsel, Rudi BJ. Ke depan, pihak Inspektorat Musi Rawas bekerjasama dengan APH karena dibalik temuan hasil pemeriksaan BPK ada unsur pidana melakukan praktik korupsi.
“Untuk menyelamatkan sisa kerugian itu. Mestinya, pihak Inspektorat mengandeng Kejaksaan sebab tindak lanjutnya terkesan berlarut-larut,” kata Koordinator KAT, Jumat (10/10/2025).
*Cok*
mercurenews.com