MERCURENEWS.com – CELAH korupsi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Musi Rawas terdeteksi.***
Hasil penelusuran data anggaran di Bagian Kesra Mura dalam kegiatan pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat, dengan nilai pagu dana Rp.20,5 miliar tahun 2023 sesuai uraian belanja menunjukan ketidak tertiban berdampak duplikasi anggaran untuk jasa kebersihan mushola di pendopoan.
Dimana jasa dimaksud pada Bagian Kesra Musi Rawas. Diketahui, terdapat di OPD lain dialokasikan sesuai subtansi penganggaran dan penyediaanya.
“Berkaitan dengan jasa kebersihan ditempat itu. Diakui OPD lain itu, dialokasikan lewat OPD nya,” ungkap sumber tidak disebutkan nama, Jum’at (21 Juni 2024).
Adapun, rincian biaya dalam kegiatan Kesra Mura senilai Rp.20,5 miliar untuk mendanai beberapa item objek belanja, diantaranya Belanja Iqro sejumlah 7500 buku senilai Rp.187 juta, dengan Belanja Kain Sarung 2000 lembar Rp.390 juta.
Selanjutnya, anggaran untuk Belanja Makan dan Minum Jamuan Tamu senilai Rp.1,4 miliar.
Dalam kegiatan ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Musi Rawas mengalokasikan juga Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum, senilai Rp.9,6 miliar dan Penerima diantaranya.
Hibah kepada Dewan Masjid Indonesia atau DMI Musi Rawas, senilai Rp.1,1 miliar, dan Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Musi Rawas, senilai Rp.600 juta, sedangkan Hibah kepada Muhamadiyah Musi Rawas senilai Rp.1 miliar.
Selain itu, Hibah uang kepada LPRT Musi Rawas senilai Rp.6,1 miliar. Sampai saat ini Kabag Kesra Setda Musi Rawas, yakni Depi Siswanto, belum berhasil dimintai tanggapan terkait persoalan kegiatan tersebut hingga berita dilansir.
*Cakok*