Ungkap Oknum Perkim Lubuklinggau “Main Proyek”, Benarkah !

LUBUKLINGGAU – Diketahui publik sebagaimana telah diberitakan sebelumnya dimedia massa, bahwa puluhan massa dari Forum Rajawali Indonesia gelar aksi demo di Kejati Sumsel pada bulan September lalu, sekaligus melaporkan dugaan keterlibatan kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau dalam proyek bantuan Gubernur Sumatera Selatan dan meminta penyelidikan atas dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang jabatan.

Disebutkan, rilis berita berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1998 menyampaikan aspirasi atas temuan ASN yang diduga bermain proyek sebagai pemborong dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang dsiplin.

Memang dalam peraturan tersebut sangatlah tegas tanpa tawar menawar bahwa larangan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa PNS pada pasal a ayat 2 yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN (PNS dilarang sama sekali main proyek).

Pertama, disebutkan yang berkaitan dengan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Lubuklinggau yang juga sebagai pemborong besar dan bukan rahasia umum lagi untuk di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

Kedua, proyek bantuan Gubernur diduga dijual dengan fee 22% dengan total sekitar 50 miliar.

Ketiga, periksa LHKPN, diduga punya harta sampai 6,5 miliar padahal suami istri berstatus ASN.

Keempat, periksa dan tangkap Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Lubuklinggau yang diduga terindikasi korupsi.

Penggiat anti korupsi didaerah ini memang sudah lama mencium santer oknum tersebut “bermain proyek” tentu tidak secara langsung melakukan pemborongan, misalnya melalui orang lain yang dipercaya, kroni keluarga misalnya, dan lainnya.

Salah satu Penggiat anti korupsi didaerah ini Rizal tertarik untuk mengemas informasi dan data-data oknum tersebut, dan sesegera melaporkannya ke KPK RI.

Pasalnya, “mafia” proyek sangat lihai dalam memainkan peranannya mulai dari tekknik laba lobi serta lainnya, untuk itu dalam pelaporannya tentu persentasenya benar-benar akurat, jangan sampai lolos agar pihak KPK RI dapat dapat menindaklanjutinya.

Selanjutya, jika dikaitkan dengan Jabatan, LHKPN, serta kegiatan-kegiatan yang diikuti oknum darimana pendanaan yang didapat, tidaklah cukup hanya mengandalkan tambahan dari honor jabatan.

Bukankan, bisa dinilai secara rasional serta fakta-faktanya nanti oleh penyidik, jika benar-benar proses hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini dan ditegakkan tanpa pandang bulu kami menyakini para oknum yang turut terlibat akan menerima kenyataan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian, khusus berkaitan dengan LHKPN, sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan KPK RI, secara umum modus oknum kepemilikan atas nama orang lain, baik bentuk usaha, dan lainnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi, berkaitan harta kekayaan yang diperoleh dari jabatannya, pemboroangan, dan lainnya.

Ada dua unsur dugaan disini, berkaitan dengan jabatan dan berkaitan dengan pemborongan, ini sangat menarik dan unik untuk dilaporkan, umumnya oknum seperti ini kenyang pengalaman dalam menata pencapaian ke tingkat level tersebut.

“secepatnya akan kami sampaikan ke KPK RI untuk tahap awal kita jajal laporkan dulu sampai kemana oknum tersebut mampu dia redam, lalu susul semua yang berkaitan LHKPN, poyek dan pemborongan, baik secara langsung maupun tidak langsung,”tegasnya

*arizal*

About arizal

3 comments

  1. segera lanjutkan
    siap support

  2. hrs d ungkpppp tuntasss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *