Kepala Disdikbud Kota Lubuklinggau Firdaus Abki

Ramai Soal Libur Sekolah di Lubuklinggau, Kadisdik Beri Penjelasan Tegas

LUBUKLINGGAU – Isu libur sekolah pada hari Selasa, 13 Mei 2025, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Lubuklinggau, terutama para orang tua siswa dan tenaga pendidik. Ramainya pro dan kontra di media sosial terkait aktivitas belajar di tingkat SD dan SMP, mendorong Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau memberikan klarifikasi resmi.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran cuti bersama bagi satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Dalam pernyataannya, Firdaus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, serta surat edaran Pemerintah Kota Lubuklinggau.

“SKB Tiga Menteri menyebutkan bahwa cuti bersama tidak berlaku mutlak bagi unit kerja atau satuan organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, kepolisian, perhubungan, hingga lembaga pendidikan,” jelas Firdaus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sekolah—baik negeri maupun swasta—merupakan satuan pendidikan yang memberikan pelayanan langsung dalam bidang pendidikan kepada masyarakat, khususnya siswa-siswi. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau mengambil kebijakan bahwa satuan pendidikan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa pada tanggal 13 Mei 2025.

Namun, situasi menjadi rumit ketika diketahui bahwa beberapa sekolah telah menyampaikan kepada siswa bahwa hari Selasa adalah hari libur, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas.

“Kami baru menerima informasi tersebut hari ini, Senin (12 Mei 2025). Oleh karena waktu yang sangat terbatas dan kondisi dinas yang sedang libur, maka kami memutuskan untuk menerbitkan surat edaran elektronik yang menyebar di media sosial,” ujar Firdaus.

Ia juga menjelaskan alasan tidak diterbitkannya surat resmi dengan kop dinas. “Kondisi mendesak dan terbatasnya kelengkapan administrasi saat hari libur membuat kami mengambil langkah cepat melalui surat elektronik, demi memastikan informasi segera sampai ke pihak sekolah dan wali murid,” tambahnya.

Dinas Pendidikan, kata Firdaus, telah menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun 2025, di mana tanggal 13 Mei 2025 bukan merupakan hari libur dan tetap tercatat sebagai hari aktif belajar mengajar.

Firdaus menekankan bahwa bila sekolah berpedoman hanya pada SKB 3 Menteri, maka konsekuensinya tidak akan ada libur semester. Padahal, libur semester adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang telah diatur tersendiri di dalam kalender pendidikan sekolah.

“Kalau kita ikut seluruh cuti bersama, maka masa efektif belajar anak-anak akan berkurang. Saya tidak ingin hanya formalitas dalam mengelola pendidikan. Kepedulian kita terhadap kualitas pendidikan harus dibuktikan dengan kebijakan yang mendukung efektivitas pembelajaran,” tutup Firdaus Abky.

Polemik ini memang terlihat sederhana, namun layak dibahas sebagai refleksi pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam dunia pendidikan, terutama dalam menghadapi perbedaan tafsir terhadap kebijakan nasional. (Arizal)

About arizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *