Peran Ali Sadikin..? Sebagai PA di Kasus Korupsi Seragam Siswa

MERCURENEWS.com – MENGURAI peran Ali Sadikin, dalam kasus korupsi pengadaan seragam siswa, sebagai Pengguna Anggaran (PA).***

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas (Mura) masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan seragam siswa pada Dinas Pendidikan Mura tahun anggaran 2023, senilai Rp.12,6 miliar, telah memeriksa saksi lebih 20 orang untuk dimintai keterangan diantaranya

Johan Yudistira, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Apriyadi, termasuk rekanan seragam siswa turut diperiksa.

Meskipun penyidik Kejaksaan sudah mengantongi sejumlah nama dalam Kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan besar..?, apakah nama Pengguna Anggaran (PA) saat itu PLT Kadis Disdik Mura Ali Sadikin, masuk daptar tersebut.

Diketahui dari LHP BPK menyebutkan, selain RAB dan KAK dalam pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP juga tidak terdapat dokumen pengumpulan referensi harga yang digunakan PPK dalam negosiasi harga.

Sedangkan proses pelaksanaan belanja baju seragam sekolah untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), dikerjakan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan KAK. BPK juga menyebutkan, terdapat pengalihan seluruh kontrak dilakukan oleh penyedia ke Pihak lain pemenang tender ke Pihak lain yang tidak berbadan hukum.

Sementara itu menyangkut persoalan tersebut Mantan PLT Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas selaku Pengguna Anggaran dalam pengadaan seragam siswa saat itu Ali Sadikin, tidak memberikan komentar atas konfirmasi yang diajukan Wartawan Mercurenews.com dan dirinya memilih bungkam, Selasa (25/02/2025).

*Toding Sugara*

 

 

 

 

 

 

About Mercure548

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *