LUBUKLINGGAU – Masih ingat robohnya proyek laboratorium bangunan SMP Negeri 13 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, Cor menggunakan bata merah.
Sebelumnya pihak pemborong dikonfirmasi melalui telpon mengelak, tidak ada yang salah, karena sudah ada konsultannya.
“dimana salahnya, silakan hubungi konsultan, semua ada di konsultan,”tegasnya.
Namun, setelah terbit berita di media ini, dirinya mengatakan bahwa robohnya proyek tersebut karena ulah tukang.
“itu tukangnya yang nakal, sudah dipecat tukangnya, kami sudah memperbaikinya,”elaknya.
Sementara itu, pihak konsultan dikonfirmasi, menegaskan bahwa robohnya proyek tersebut benar menggunakan bata merah.
“setelah kami cek tiang yang lainnya memang menggunakan bata merah, tentu tidak benar, makanya kami suruh bongkar,”jelasnya.
Disinggung, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan pihaknya menegaskan, secara logika tidak mungkin jika ada unsur kelalaian.
“kami bongkar tiang lain pakai bata merah, kalau satu dua bata merah masuk ke cor tiang mungkin kelalaian, makanya kami suruh bongkar, tidak benar cor memakai batu bata merah,”tandasnya.
Para pihak dinas tersebut yang terlibat seolah tak ambil pusing dengan ulah pemborong, seolah proyek mereka yang kerjakan, dan didapati informasi PPK kegiatan di Disdik Kota Lubuklinggau hanya satu orang, walaupun ada yang lain sudah memiliki sertifikasi, tentu hal ini memperkuat pertanyaan ada apa dengan Kepala Dinas tersebut.
Terkesan dirinya tidak mempercayai yang lain atau ada hal lain yang “tersembunyi”, secara logika tidak mungkin dari sekian banyak proyek bisa ditangani secara profesional oleh sau orang.
Untuk itu, kami meminta kepada BPK Sumatera Selatan, semua proyek di Disdik Kota Lubuklinggau tahun 2025 mendatang agar diaudit secara ketat khususnya anggaran tahun 2024 ini, mulai dari proses lelang, pelaksanaan, hingga pencairan, termasuk peserta pihak penyedia yang gugur. Kenapa demikikan, potensi tidak sehat dalam proses lelang, kontrak, pelaksaan, mutu kualitas, volume kemajuan fisik, hingga pencairan.
Bahkan, bukan itu saja, termasuk pos anggaran non fisik, semuanya kami meminta agar diaudit secara mendalam dan teruji sebagaimana ketentuan. Jika transparansi dalam mengelola anggaran sudah tidak transparan atau dengan kata lain terkesan “ada yang dirahasiakan” diduga ada permainan disinyalir berpontesi perbuatan melawan hukum.
Kembali kami menegaskan meminta agar menjadi terang benderang terkait pengelolaan anggaran di Disdik Kota Lubuklinggau benar-benar teruji kebenarannya, sebagaimana diketahui setiap pengelolaan anggaran harus disertai bukti pertanggungjawaban yang jelas sesuai aturan yang berlaku.
*arizal*
ada yg mengtkn lalai,,, coba priksa sehat atau…
bermain all oknum
jelass..jika tdk ada ketegasan dari dinas…trut andil…salam warasssss
sgra buat lapornnya