Palembang-Tersangka Bahtiyar yang juga anggota DPRD Musi Rawas aktif dari Partai Gerindra ini, Selasa 11 Maret 2025 ditangkap usai mangkir dari panggilan secara patut tim penyidik Kejati Sumsel.
Plt Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Aka Kurniawan SH MH saat gelar rilis menerangkan, penangkapan tersangka Bahtiyar dilakukan di hotel Alam Sutera Km 7 Sukabangun Palembang. Modus yang dilakukan tersangka Bahtiyar adalah selaku Kades Mulyoharjo saat itu.
Bahtiyar ditahan usai tersangka lainnya korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas yakni, Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah dan Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono.
Selain sebagai selain kades saat itu Bahtiyar dalam perkara ini berperan sebagai Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara itu.
“Lahan tersebut, masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat,” ujar Umaryadi.
Padahal, lanjut Umaryadi lahan tersebut adalah milik negara yang masuk pada kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi.
“Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit,” urainya.*